Tag Archives: 1770SS

SETELAH PUNYA NPWP…TERUS NGAPAIN???

Dari beberapa komunikasi dengan teman-teman yang baru memiliki NPWP dan klien, pertanyaan di atas adalah pertanyaan yang terus muncul yang ditanyakan kepada saya… Jawaban dari pertanyaan ini adalah: setelah anda memiliki NPWP, maka anda berkewajiban untuk menghiting pajak yang terutang, menyetor (jika ada pajak yang terhutang), melaporkan pajak, harta dan kewajiban anda melalui SPT (Surat Pemberi Tahuan), mencatat penghasilan, harta dan kewajiban anda selama dan pada akhir tahun yang bersangkutan.

Pertanyaan lain yang timbul: ketika saya telah mempunyai NPWP, apakah pajak yang harus saya bayar akan menjadi lebih besar? Jawaban dari pertanyaan ini adalah belum tentu. Menurut UU PPh terbaru, pemotongan PPh pasal 21 terhadap karyawan yang tidak memiliki NPWP menjadi lebih besar 20% daripada karyawan yang memiliki NPWP. Jadi ketika gaji anda dipotong oleh perusahaan, dengan anda memiliki NPWP, pajak yang dibayar oleh anda bahkan akan menjadi lebih kecil daripada jika anda tidak memiliki NPWP. Yang menjadi tambahan dari pajak yang harus anda bayar adalah ketika anda memiliki tambahan penghasilan lain dari tempat lain. Maka pajak yang anda harus anda bayar otomatis lebih besar.

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul lagi adalah: “saya sudah dipotong pajak oleh perusahaan, artinya saya udah ga ada masalah pajak lagi kan?” jawaban dari pertanyaan ini adalah: tidak, anda masih mempunyai masalah, karena pemotongan pajak dari perusahaan (form 1721-A1) adalah bagian yang tidak terpisahkan dari SPT perorangan anda sendiri. Jadi anda masih harus melaporkan SPT perorangan anda ke kantor pajak dengan menggunakan formulir yang berbeda, yaitu formulir 1770. Formulir 1770 terdiri dari 3 macam, yaitu Formulir 1770SS, 1770S, dan 1770.

Formulir 1770SS digunakan oleh WP pribadi yang memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja dan nilainya tidak lebih dari 48 juta selama 1 tahun pajak. WP yang melaporkan formulir 1770SS ini tidak memiliki penghasilan lain selain pendapatan bunga bank dan atau pendapatan bunga koperasi.

Formulir 1770S digunakan oleh WP orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, memperoleh pendapatan lain-lain, memperoleh pendapatan yang telah dikenakan PPh final atau bersifat final.

Formulir 1770 digunakan oleh WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, memperoleh pendapatan lain-lain, memperoleh pendapatan yang telah dikenakan PPh final atau bersifat final. Baca lebih lanjut

3 Komentar

Filed under pajak